Timeline Aduan
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Yth. Pelapor, di tempa...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Yth. Pelapor, di tempat Terima kasih atas laporan yang Anda sampaikan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beri...
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah meny...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatia...
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Kota Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Yth. Pelapor, di tempa...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Yth. Pelapor, di tempat Terima kasih atas laporan yang Anda sampaikan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beri...
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah meny...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatia...
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Kota Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Rambu lalu lintas membingungkan
Nomor Aduan
3007260001
Dilihat 49 kali
Isi Aduan
Di Jalan Letjen Suprapto, sebelah utara parkir Ngabean terdapat rambu dilarang berhenti tepat sebelum lampu APILL. Rambu dilarang berhenti ini mungkin sisa dari masa lalu ketika di lampu APILL tersebut masih membolehkan belok kiri langsung, tetapi sekarang pengendara yang hendak belok kiri tetap mengikuti lamppu APILL.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Pelapor, di tempat Terima kasih atas laporan yang Anda sampaikan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, berikut penjelasannya: - Penempatan Rambu Sudah Tepat: Rambu Dilarang Berhenti berfungsi untuk mencegah kendaraan berhenti disengaja (seperti menaikkan/menurunkan penumpang) saat lampu APILL hijau, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas. - Hierarki APILL Lebih Tinggi: Sesuai aturan lalu lintas, hirarki APILL berada di atas rambu. Oleh karena itu, saat lampu APILL merah, seluruh pengendara wajib berhenti mengikuti APILL. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan peran aktif Anda dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
1 review
Daftar Penilaian
cukup jelas
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1785377129_wpVgrzmuSZ.png
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Cavinton, Jalan Ngampilan, Kampung Purwodiningratan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55261, Indonesia
Titik Koordinat