Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Ketidak adilan
Nomor Aduan
2904220003
Dilihat 113 kali
Isi Aduan
Seorang nenek yg hidup dari uangnkos kosan 3 kmar yg lagi kosong karena pandemi mengnadalkan jualan makanan ringan tidk dapat bantuan dari pemerintah.. Sedangkan tukang soto yg berumah tingkat motor 2 yaitu vario 150 dan motor honda CBR mendapat bantuan dan penah berkata "lumayan 1tahun 2jt iso go tambah tambah celengan" mana peran RT,, RW dalam survei.. Bagaimana menilai layak dan tidak layak menerima bantuan karena dia aktivis kampung jadi dapat bantuan?? Apa karena kenal dekat?? Takut diomongi?? Mohon dong kalau memang orang itu tidak layak untuk dapat bantuan ya di cabut.. Berikan yang layak mendapatkan bantuan.. Ini benar terjadi di sagan gk v/981B
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat