Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
29 April 2025, 13:03 WIBAduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
-
Didisposisikan
28 April 2025, 10:11 WIBAduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
28 April 2025, 03:11 WIBAduan batal didisposisikan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Dibaca
28 April 2025, 10:06 WIBAduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
28 April 2025, 09:55 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Dibuat
28 April 2025, 09:55 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
28 April 2025, 09:55 WIB
Dilihat 117 kali
Papan Nama Toko Menghalangi Jalan Pejalan Kaki
Papan Nama Toko ini menghalangi area pejalan kaki atau masuk ke wilayah trotoar. Papan namanya terlalu rendah. Entah bagaimana perizinannya. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan. Sehingga, pejalan kaki. Tidak leluasa berjalan. Mana parkirnya di trotoar, pake papan nama pula. Pertanyaannya kok diizinkan bangun seperti itu.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
29 April 2025, 13:03 WIB
Terimakasih atas aduan saudara. aduan tersebut akan kami tindaklanjuti serta koordinasikan juga dengan Satpol PP Kabupaten Sleman.
Salam sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.774618037119532
Lintang: 110.37502813356913
Lintang: 110.37502813356913