Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
28 Januari 2026, 14:13 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
28 Januari 2026, 09:22 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Didisposisikan
28 Januari 2026, 08:06 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
28 Januari 2026, 01:06 WIBAduan batal didisposisikan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
27 Januari 2026, 16:20 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
-
Dibuat
27 Januari 2026, 16:20 WIBAduan dibuat oleh Danu Hara
Diadukan pada
27 Januari 2026, 16:20 WIB
Dilihat 36 kali
Permohonan Penataan/Penebangan Pohon Perindang yang Menghalangi Visibilitas Usaha (Hara Chicken Mantrijeron)
"Selamat sore Bapak/Ibu petugas DLH Kota Yogyakarta. Saya Danu, perwakilan tim Business Development dari Hara Chicken.
Saat ini perusahaan kami sedang dalam proses pembukaan cabang baru di daerah Mantrijeron (dekat Jokteng). Namun, terdapat kendala teknis di lapangan berupa pohon perindang yang posisi dan kerimbunannya menutupi akses visual (papan nama) serta fasad outlet kami.
Hal ini sangat menghambat strategi promosi dan potensi kunjungan pelanggan kami. Melalui aduan ini, kami mengajukan permohonan untuk dilakukannya peninjauan lapangan guna tindakan perampingan atau penebangan. Kami selaku pihak manajemen berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi dan kewajiban penggantian bibit sesuai dengan regulasi yang ditetapkan DLH Kota Yogyakarta. Mohon bantuannya untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
Saat ini perusahaan kami sedang dalam proses pembukaan cabang baru di daerah Mantrijeron (dekat Jokteng). Namun, terdapat kendala teknis di lapangan berupa pohon perindang yang posisi dan kerimbunannya menutupi akses visual (papan nama) serta fasad outlet kami.
Hal ini sangat menghambat strategi promosi dan potensi kunjungan pelanggan kami. Melalui aduan ini, kami mengajukan permohonan untuk dilakukannya peninjauan lapangan guna tindakan perampingan atau penebangan. Kami selaku pihak manajemen berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi dan kewajiban penggantian bibit sesuai dengan regulasi yang ditetapkan DLH Kota Yogyakarta. Mohon bantuannya untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
28 Januari 2026, 09:22 WIB
Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan yang Saudara sampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
28 Januari 2026, 14:13 WIB
Yth. Bapak Danu Hara
Di Tempat
Menindaklanjuti aduan Bapak terkait permohonan pemangkasan pohon, bersama ini kami sampaikan hasil pengecekan lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa: berdasarkan pemantauan, dahan pohon yang akan dipangkas telah bersinggungan langsung dengan jaringan listrik tegangan tinggi. Demi keamanan petugas dan warga sekitar, proses pemangkasan wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak PLN untuk dilakukan pengamanan jalur atau pemadaman sementara.
Kami menyarankan agar Bapak dapat turut berkoordinasi dengan pihak PLN via PLN mobile/ telepon 123 terkait penjadwalan pengamanan jalur listrik tersebut. Hal ini akan sangat membantu kami dalam mempercepat proses eksekusi pemangkasan di lapangan. Segera setelah jadwal koordinasi dengan PLN telah dipastikan aman, Petugas Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap untuk langsung melakukan pemangkasan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Mayjend Sutoyo No.83B, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Lintang: -7.814565577293328
Lintang: 110.36687403917315
Lintang: 110.36687403917315