Riwayat Aduan
-
Diselesaikan
28 Januari 2026, 15:08 WIBAduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
28 Januari 2026, 15:07 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
28 Januari 2026, 08:59 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Didisposisikan
28 Januari 2026, 08:02 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
28 Januari 2026, 01:01 WIBAduan batal didisposisikan dari Biro Tata Pemerintahan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
27 Januari 2026, 14:45 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Dibuat
27 Januari 2026, 14:45 WIBAduan dibuat oleh LAPORMASAJI
Diadukan pada
27 Januari 2026, 14:45 WIB
Dilihat 27 kali
Laporan Pengalihan Fungsi Ruang Pejalan Kaki
Berdasarkan hasil pantauan media sosial,di trotoar Jalan Jend Sudirman, Kota Yogyakarta di laporkan terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL),yang masih berjualan di trotoar dan menganggu aktivitas pejalan kaki. Kondisi ini semakin dinormalisasi oleh sebagian masyarakat, termasuk pembeli yang tetap bertransaksi di area yang jelas bukan peruntukannya.
Kondisi dan Dampak:
• Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki beralih fungsi menjadi area berjualan dan parkir pembeli.
• Aktivitas jualan menetap di trotoar melanggar fungsi ruang publik dan aturan tata kota.
• Perlu ditegaskan bahwa penjual keliling yang berhenti sejenak atas panggilan pembeli merupakan kondisi berbeda dan masih dapat ditoleransi karena tidak menguasai ruang publik secara permanen.
https://maps.app.goo.gl/9rfoF4nMYFALJC1K6
Kami memohon perhatian serta tindak lanjut dari pihak terkait untuk melakukan penanganan agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Kondisi dan Dampak:
• Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki beralih fungsi menjadi area berjualan dan parkir pembeli.
• Aktivitas jualan menetap di trotoar melanggar fungsi ruang publik dan aturan tata kota.
• Perlu ditegaskan bahwa penjual keliling yang berhenti sejenak atas panggilan pembeli merupakan kondisi berbeda dan masih dapat ditoleransi karena tidak menguasai ruang publik secara permanen.
https://maps.app.goo.gl/9rfoF4nMYFALJC1K6
Kami memohon perhatian serta tindak lanjut dari pihak terkait untuk melakukan penanganan agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
28 Januari 2026, 08:59 WIB
Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan yang Saudara sampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
28 Januari 2026, 15:07 WIB
Yth. Saudara Pelapor
di tempat
Menindaklanjuti aduan yang Saudara sampaikan terkait laporan pengalihan fungsi ruang pejalan kaki, bersama ini kami sampaikan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta telah berkoodinasi dengan pemilik cafe dan pengelola Museun TNI AD Dharma Wiratama serta memberikan arahan tidak menempatkan properti di atas trotoar/pedestrian. Pemilik kafe telah bersedia untuk menata aktivitas pengunjung agar seluruhnya berada di dalam area cafe/museum guna menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Terima kasih atas partisipasinya dalam mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kota Yogyakarta.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Terban, 55223, Gondokusuman, Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.782958421080826
Lintang: 110.37545442581178
Lintang: 110.37545442581178