Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Pemprov DIY Menangkan Perusahaan yang Diduga Tak Penuhi Syarat Tender
Nomor Aduan
2604220003
Dilihat 101 kali
Isi Aduan
*Pemprov DIY Menangkan Perusahaan yang Diduga Tak Penuhi Syarat Tender*nnDinas PUP ESDM DIY masih mempertahankan PT Harry Graha Karya sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan dengan nilai HPS Rp 25 miliar. Sementara perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat.nnDidapatkan informasi jika Personal Manager Tenknik PT Harry Graha Karya untuk menawar paket pekerjaan ini bernama Fridolin bin Stefanus. Padahal, Fridolin tercatat secara resmi bekerja aktif di PT Dahana dan sedang ditempatkan di JSP Semen Padang.nnHal ini tertuang dalam Surat Keterangan nomer Ket-04/IV/2022/DKK yang ditandatangani General Manager PT Dahana, Setio Budhianto, 6 April 2022.nnDalam surat tersebut, disebutkan jika Fridolin bin Stefanus telah bekerja secara aktif sebagai karyawan site project DKK di PT Dahana sejak 1 Februari 2021.nnBukti tersebut telah dikantongi PT Sabata Karya Kencana yang menjadi pemenang kedua tender pekerjaan.nnDilaporkan ke PPKnPada 30 Maret 2022 lalu, informasi tersebut sudah diserahkan kepada PPK pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan karena jadwal masa sanggah telah habis.nn“Jawaban dari PPK kami dapatkan pada 4 April 2022. Isinya, menyanggah jika pengaduan yang kami sampaikan tidak benar,” ucap Wakil Direktur PT Sabata Karya Kencana, Agus S Winarto, Minggu (17/4/2022).nnSetelah mendapatkan jawaban, Agus mengirimkan dokumen sebagai bukti jika Fridolin masih bekerja aktif di PT Dahana.nn“Kami mengirimkan bukti-bukti kepada PPK pada 6 April 2022. Ada surat tertulis dari pejabat yang berwenang di PT Dahana,” bebernya.nnBukannya memberi jawaban, PPK justru meneruskan surat pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Lalu kami menyurati Inspektorat DIY, intinya menjelaskan bahwa yang dilakukan PT Harry Graha Karya dan Fridolin telah melanggar aturan,” tegas Agus.nnAturan yang dimaksud adalah Perpres 12 Tahun 2021 pasal 78. Pada ayat 1 huruf a, peserta pemilihan dilarang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.nn“Sayangnya sampai sekarang Inspektorat belum memberi respons. PPK juga terkesan acuh dan tidak segera mengambil tindakan untuk membatalkan kemenangan PT Harry Graha Karya,” tandasnya.nnSementara itu, hingga berita ini ditulis, PPK pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan, Kusumastuti belum merespons ketika dimintai konfirmasi.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
inspektorat telah memberikan jawaban melalui surat Inspektur DIY Nomor 338/01680 tanggal 25-4-2022 perihal jawaban atas pengaduan tentang pemberian keterangan tidak benar dari PT.HGK pada paket pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan
Terima kasih atas laporan Saudara Ragil tri Anggara dan akan segera kami tindak lanjuti
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.