Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Menanyakan mekanisme aturan keluar masuk yogya
Nomor Aduan
2512200001
Dilihat 133 kali
Isi Aduan
Mohon pencerahannya. Teman saya sedang berada di kabupaten Temanggung Jawa Tengah dalam kegiatan penelitian. Rencananya minggu 27 Desember 2020 ingin pulang ke jogja dan minta bantuan saya untuk menjemput dengan kendaraan pribadi(mobil). Apakah saya dan teman saya harus melaksanakan rapid antigen terlebih dahulu sebelum saya menjemputnya?
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Sesuai dengan SE no 23 Tahun 2020 yang berkendara dengan kendaraan pribadi tidak harus melakukan rapid.nTerima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.