Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Mobil Dinas Digunakan Diluar Jam Kerja Dinas
Nomor Aduan
2506230001
Dilihat 78 kali
Isi Aduan
Mobil dinas AB 1389 UH, pada hari sabtu 24 Juni 2023 digunakan diluar jam kerja dinas, terlihat 3 penumpang salah satunya anak², mohon ditindak, terlihat melintas di jl kaliurang km 22, dari arah utara ke selatan, mobil dinas tidak boleh digunakan di luar jam kerja tanpa surat ijin dispo, jika di dalamnya ada anak kecil sudah pasti digunakan untuk liburan atau yg lainnya! melanggar disiplin pegawai negeri !
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Kepada Yth. Bapak/Ibu/SaudaranTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Aduan saudara sudah kami disposisikan kepada OPD yang menangani. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.nDisebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
asp_attachment_6497b7d02c8b8.jpg
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat