Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Bantuan
Nomor Aduan
2311220004
Dilihat 124 kali
Isi Aduan
layak kah , bolehkah anggota bamuskal mndapat BPNT? sedangkan masih bnyak warga yg layak? Kok ketua bamuskal kok diam saja kalo memang tdk boleh?
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat sore Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E/Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang melarang Bamuskal menjadi penerima bansos BPNT. Kecuali apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan atau dalam keluarganya (1 KK) ada yang merupakan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Sehingga apabila seorang anggota Bamuskal memang memenuhi kriteria / tergolong tidak mampu, maka bisa saja menjadi penerima bansos.nnApabila Saudara/i ingin melaporkan ketidaklayakan seseorang sebagai penerima bansos, silakan sampaikan pengaduan dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti.nSanggahan kelayakan bansos terhadap warga di wilayah sekitar Saudara/i sesuai alamat KTP juga dapat disampaikan secara mandiri melalui Menu Usul Sanggah di mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK).nnTerimakasih.
Selamat sore Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E/Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang melarang Bamuskal menjadi penerima bansos BPNT. Kecuali apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan atau dalam keluarganya (1 KK) ada yang merupakan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Sehingga apabila seorang anggota Bamuskal memang memenuhi kriteria / tergolong tidak mampu, maka bisa saja menjadi penerima bansos.nnApabila Saudara/i ingin melaporkan ketidaklayakan seseorang sebagai penerima bansos, silakan sampaikan pengaduan dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti.nSanggahan kelayakan bansos terhadap warga di wilayah sekitar Saudara/i sesuai alamat KTP juga dapat disampaikan secara mandiri melalui Menu Usul Sanggah di mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK).nnTerimakasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.