Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Harga parkir wisata di jakal atas
Nomor Aduan
2310220001
Dilihat 221 kali
Isi Aduan
Hari ini kami parkir di parkiran warga di seberang suraloka zoo, ditarik harga 10rb. Apakah betul harganya segitu? Karena masuk ke area kawasan itu pun bayar retribusi di gerbangnya.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Bpk/Ibu AnonimnnTerimakasih atas perhatiannya terkait dengan tarif Parkir Kendaraan di Suraloka ZoonnRetribusi Adalah Pungutan Daerah Sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. nRetribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.nnDapat kami sampaikan sesuai peraturan yang ada bahwa terkait dengan Pengelolaan dan Retribusi tempat parkir khusus telah diatur dalam :n1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Parkir;n2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan n3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran.n4. Peraturan Bupati Sleman No 15 tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahraganSesuai peraturan yang ada Penyelenggaraan parkir dilaksanakan dengan penyediaan fasilitas parkir. Fasilitas parkir terdiri dari:na) fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan; dan nb) fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.nPenyelenggara fasilitas parkir yaitu na) Pemerintah Daerah, nb) Pemerintah Kalurahan dan nc) Swasta yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Orang pribadi atau Badan.nnFasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten dan jalan desa. Lokasi fasilitas parkir dan zonasi parkir di dalam ruang milik jalan ditetapkan oleh Bupati.nnMelihat aturan yang ada Retribusi Gerbang merupakan retribusi memasuki wilayah kawasan Wisata dan Area perkir yang disediakan oleh Swasta nMengingat kewenangan dalam pengelolaan dan perizinan perparkiran menjadi kewengan Kabupaten Sleman, dapat kami sarankan untuk menyampaikan laporan atau aduan melalui https://www.lapor.go.id. (NASIONAL)nnDemikian disampaikan kami ucapkan terimakash
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.