Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
penyalahgunaan gas 3kg
Nomor Aduan
2309220001
Dilihat 112 kali
Isi Aduan
Sebuah perusahaan yang bernama Tambia Star Loundry masih nekat mengunakan gas lpg 3kg dengan skala lumayan besar walaupun katanya kemarin sudah ada sidak dari dinas perizinan.tapi kenapa cuma izin nya yang di bahas. kenapa gas elpiji 3 kg nya tidak di usut.tapi sekarang perusahaan tersebut main nya sangat rapi.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Sekarang UKM sudah ditingkatkan nominal asetnya sehingga UKM bisa memakai gas elpiji 3 kg. nSesuai dengan PP 7 tahu 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dimana kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset 1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omset 2 milyar per tahun.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat