Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
25 Juli 2025, 09:22 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
-
Didisposisikan
23 Juli 2025, 09:11 WIBAduan Didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
23 Juli 2025, 02:10 WIBAduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Dibaca
23 Juli 2025, 09:10 WIBAduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
23 Juli 2025, 08:50 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Dibuat
23 Juli 2025, 08:50 WIBAduan dibuat oleh Ahmad Budiantara
Diadukan pada
23 Juli 2025, 08:50 WIB
Dilihat 117 kali
pemanfaatan sultan ground
di daerah kami ada lokasi tanah yang menurut informasi adalah tanh SG tetapi saat ini digunakan perseorangan untuk tempat tinggal dan usaha pembuatan batu nisan, mohon informasinya apakah hal tersebut sudah legal
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY)
25 Juli 2025, 09:22 WIB
Terimakasih atas informasi dan data yang disampaikan, segera tim kami akan berkordinasi dengan pihak berkaitan untuk tindak lanjut pengecekan lokasi.
SG/PAG tentunya masyarakt boleh dan berkesempatan untuk memanfaatkan hanya saja harus sesuai prosedur, tertib dan mentaati tata aturan pemanfaatannya.
mohon sampaikan dan ingatkan juga kepada pemanfaat tersebut untuk melakukan prosedur jin pemanfaatan, slahkan berkordinas dan datang langsung ke Kantor kami.
Terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Trimulyo, 55781, Jetis, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.88204313481723
Lintang: 110.39484315585675
Lintang: 110.39484315585675