Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Mohon penjelasan dan pencerahan atas ...
Nomor Aduan
2208191487
Dilihat 56 kali
Isi Aduan
Mohon penjelasan dan pencerahan atas kasus ini. Saya bekerja di salah satu spa di jogja.tepat tanggal 21-8-2019 saya mengajukan surat pengunduran diri yang rencananya saya akan resign per tanggal 1-9-2019. Ketika saya menanyakan perihal gaji saya pihak perusahaan memberikan jawaban bahwa gaji saya tidak akan dibayarkan dengan alasan pengajuan resign tidak sesuai prosedur perusahaan dan undang - undang ketenagakerjaan.nnTapi setahu saya pihak perusahaan tidak pernah menjalankan pasal 108 uu ketenagakerjaan. dimana disebutkan bahwannPasal 108nn(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.nn(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.nApa kah peraturan perusahaan bisa dianggap sah dan mengikat apabila tidak terlaksananya pasaln108 di atasnnnnn
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Untuk peraturan perusahaan yg saya sampaikan di atas . Bagai mana saya harus menyikapinya
Baik terima kasih atas perhatianya. Adabaiknya mungkij saya menunggu sampai tanggal gajian. Apabila perusahaan benar tidak membayar maka saya akan segera datang
Upah merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan setelah pekerja melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.nTerimakasih atas pengaduan yang saudara sampaikan. Pengaduan saudara akan segera kami tindaklanjuti yang dalam hal ini oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.nharapan kami saudara dapat melengkapi informasi dengan datang secara langsung ke bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. pada jam kerja.
Bagai mana dengan pasal yang ini. nnPekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
elapor_jmc_1088.jpg
Lokasi Aduan
Jl. Prawirotaman 2 No.629, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55153, Indonesia
Alamat lengkap: Jl. Prawirotaman 2 No.629, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55153, Indonesia