Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Jalan Bawah Janti Ditutup, Pejalan Kaki dan Pengguna Kendaraan bukan Bermotor Lewat Mana?
Nomor Aduan
205210002
Dilihat 209 kali
Isi Aduan
Saya sudah lama tidak mengunjungi Jogja, dan saya kaget ketika di Jogja bersepeda melewati jalan bawah janti ternyata sudah ditutup. Lihat googlemap harus mutar jauh. Naik flyover bukan pilihan yang aman.nCari info alasan mengapa ditutup, ternyata keselamatan kereta didahulukan.nSaya bukan tidak setuju dg penutupan tersebut, akan tetapi saran saya, selain keselamatan kereta didahulukan, beri juga hak-hak pengguna jalan lainnya, seperti pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor.nTentu sebuah ketidakadilan jika keselamatan kereta diutamakan, tapi keselamatan pengguna kendaraan lain diabaikan. nJalan Janti bukan jalan tol yang khusus untuk kendaraan bermotor, maka sebaiknya kendaraan tidak bermotor, termasuk pejalan kaki juga diberi akses memadai untuk menyeberang rel kereta dengan memperhatikan keselamatan.nTentu hal yg berbahaya dan bukan hal yang bijak jika pejalan kaki dan pengguna kendaraan bukan bermotor (sepeda, becak, dsb) harus naik flyover, tanpa ada jembatan penyeberangan maupun jalur lambat khusus untuk kendaraan bukan bermotor.nSebaiknya ini diperhatikan juga oleh Dishub demi terciptanya keadilan dan terpenuhinya hak dan keselamatan semua pengguna jalan, bukan hanya pengguna kendaraan bermotor saja!nTerima kasih.nnSalam,
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. bapak/ibu/sdr/sdri, sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa terkait penutupan akses jalur/simpang kereta api, hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat/ditjen perkeretaapian kementerian perhubungan. pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan bersama polri sifatnya lebih kepada membantu dalam hal sosialisasi dan manajemen lalu lintas saja. untuk perihal akses memang hal ini menyebabkan para pengendara kendaraan tdk bermotor jadi kesulitan seperti becak/abang bakso/siomay; kalau sepeda masih bisa lah diangkat lewat devider/pembatas relnya. penutupan sejak jelang akhir 2017 ini dilakukan karena memang pemerintah pusat memiliki misi untuk mengurangi beban operasional simpang yg mixed dgn lalu lintas umum. kami paham hal ini akan menyebabkan ketdknyamanan karena sebagian orang jadinya harus mutar jauh karena utk membuat akses baru bagi pejalan kaki/kendaraan tdk bermotor, tdk dimungkinkan untuk saat ini terkait dgn masalah lahannya. kami atas nama pemerintah memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Titik Koordinat