Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Bpnt tidak cair cair
Nomor Aduan
2008220001
Dilihat 89 kali
Isi Aduan
Kenapa bpnt cairnya hanya 1 kali diperiode Oktober 2021
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terimakasih.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.nnApabila keluarga Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan membutuhkan bantuan, Saudara dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP Saudara dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
Terimakasih.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.nnApabila keluarga Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan membutuhkan bantuan, Saudara dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP Saudara dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.