Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Tidak pernah dapat bantuan
Nomor Aduan
1905230002
Dilihat 55 kali
Isi Aduan
Sya dulu ktp kulonprogo..baru kalinini mei _juni dpt bantuan berupa pkh tercatat di dtks .nTetapi dr dinsos sana dicabut karena saya tidak tinggal diwilayah domisili...dan skg sy pindah di jogja..apakah sy akan dapat bantuan juga..sedangkan di dtks masih ad bantuan sy tertera yg udh dicabut pihak dinsos
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
Selamat pagi.nTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Terkait aduan bantuan sosial, sudah kami disposisikan kepada OPD terkait. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat