Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut
Nomor Aduan
1809240002
Dilihat 219 kali
Isi Aduan
Jalan Letjend Suprapto, ngampilan, kota yogyakarta terdapat Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut yang terlalu tinggi hingga membuat sepeda motor yang melintas dibawah kecepatan maksimal menjadi kaget dan membahayakan. saya sebagai pengendara bermotor yang biasa saja (tidak ngebut-ngebutan) menjadi terkena imbas atas pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut tersebut, dimana karena terlalu tinggi membuat body sepeda motor menjadi getar dan umur shock breaker umur menjadi pendek. rnperlu diingat bahwa jalan tersebut adalah jalan raya sehingga tidak boleh ada hambatan karena pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut tersebut. terlebih jika dilewati orang tua/ibu hamil/ orang sakit setelah operasi yang melewati jalan tersebut tentu sangat tidak nyaman. jalan raya tersebut adalah jalan milik bersama, bukan milik warga sekitar sehingga kepentigan dan kemanfaatannya harus dijaga bersama. menurut saya solusi agar tidak dipakai ngebut ngebutan lagi oleh orang yang tidak bertanggung jawab adalah jalan letjen suprapto dikembalikan menjadi 2 arah seperti dahulu, resiko dari kemacetan bukannya berkurang namun hanya berpindah ke jalan KH Ahmad Dahlan saja saat ini. mohon untuk dinas perhubungan kota yogyakarta segera mengambil tindakan agar pemasangan Polisi Tidur/Speed Trap/Speed Bump/Pita Kejut yang tidak wajar dapat dibongkar atau setidaknya dikondisikan dengan wajar mengingat jalan tersebut bukan jalan kampung milik warga saja.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth Sdr. AnonimnMohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas laporannya terkait dengan pita penggaduh. Akan kami sampaikan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, perlu kami sampaikan bahwa pita penggaduh tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Letjen Suprapto yaitu 40 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada ruas jalan tersebut.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman.nnDemikian disampaikan terimakasih
Yth Sdr. AnonimnMohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas laporannya terkait dengan pita penggaduh. Akan kami sampaikan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, perlu kami sampaikan bahwa pita penggaduh tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Letjen Suprapto yaitu 40 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada ruas jalan tersebut.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman.nnDemikian disampaikan terimakasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.