Timeline Aduan
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: maksud dan tujuan: 1....
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: maksud dan tujuan: 1. Mengurangi emisi kendaraan dan tekanan lingkungan yang ditimbulkan oleh pergerakan bus pariwisata di kawasan Sumbu Filosofi di...
Dikomentari
Aduan dikomentari oleh Samuel Anggit Septiaji
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Bersama ini kami sampai...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan: 1.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Warisan Dunia Su...
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah meny...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatia...
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informa...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi d...
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kota Jogja
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: maksud dan tujuan: 1....
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: maksud dan tujuan: 1. Mengurangi emisi kendaraan dan tekanan lingkungan yang ditimbulkan oleh pergerakan bus pariwisata di kawasan Sumbu Filosofi di...
Dikomentari
Aduan dikomentari oleh Samuel Anggit Septiaji
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Bersama ini kami sampai...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan: 1.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Warisan Dunia Su...
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah meny...
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta: Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatia...
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informa...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi d...
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kota Jogja
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Tempat Parkir Bus
Nomor Aduan
1804260005
Dilihat 85 kali
Isi Aduan
Semenjak beberapa waktu lalu ada renca bus tidak diperbolehkan parkir di Taman Parkir Senopati, berdasarkan postingan berikut terjadi penumpukan parkir di sekitar jalan dekat titik nol kilometer. https://www.instagram.com/p/DXRrhVmku-9/?img_index=1 Mohon sebelum ada rencana atau eksekusi rencana dapat dipertimbangkan dahulu dampak-dampaknya seperti penumpukan di sekitar RS PKU Jogja maupun Tempat Parkir Ngabean. Begitu pula dipertimbangkan bagaimana terkait bagaimana terkait mobilitas ke beberapa tempat wisata seperti taman pintar. Apakah sudah ada akses yang ramah bagi pejalan kaki anak ketika berwisata?
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
maksud dan tujuan: 1. Mengurangi emisi kendaraan dan tekanan lingkungan yang ditimbulkan oleh pergerakan bus pariwisata di kawasan Sumbu Filosofi di Kota Yogyakarta; 2. Mengendalikan beban lalu lintas guna menekan tingkat kemacetan di kawasan inti Sumbu Filosofi; 3. Mewujudkan sistem transportasi kawasan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut: 1. Kendaraan bus pariwisata wajib menggunakan rute/jalur yang telah ditetapkan sesuai pengaturan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Kota Yogyakarta. 2. Kendaraan bus pariwisata dilarang melintasi kawasan Titik Nol Kilometer sebagai bagian dari kawasan inti Sumbu Filosofi. 3. Kendaraan bus pariwisata dilarang melintasi koridor Jalan Margo Utomo ke arah selatan (menuju kawasan Malioboro). 4. Kendaraan bus pariwisata dilarang berhenti dan/atau parkir di badan jalan, kecuali pada lokasi resmi yang telah disediakan. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan: 1.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta 2.Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta 3.Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Sumbu Filosofi Sebagai Warisan Dunia Di Kota Yogyakarta Penetapan kawasan Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia di Kota Yogyakarta membawa konsekuensi terhadap perlunya pengelolaan kawasan yang berkelanjutan, khususnya dalam menjaga nilai budaya, fungsi ruang, serta kualitas lingkungan perkotaan.
Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Terima kasih infonya terkait peraturan tersebut. Untuk solusi kedepannya bagaimana admin, mengingat tempat parkir abu bakar ali tidak beroperasi dan tempat parkir menara kopi belum maksimal.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1776524544_EOt3nP6Sso.png
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Parkir Bis Malioboro, Jalan Secodiningratan, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Sewon, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa, 55000, Indonesia
Titik Koordinat