Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Sekolah dan lingkungan yang bersih dan sehat
Nomor Aduan
1803210001
Dilihat 86 kali
Isi Aduan
Gedung dan lingkungan yang digunakan untuk sekolah SD sampai SLTA di seluruh DIY harus bersih dan sehat. Untuk kesehatan siswa dan kenyamanan belajar. Masih banyak gedung Sekolah dan lingkungan yang masih kotor dan lingkungan yang tidak sehat. Dinas Pendidikan DIY perlu bergerak cepat untuk menciptakan sekolah yang bersih dan sehat. Untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
Terima kasih atas masukan dan sarannya perlu kami sampaikan bahwasanya n1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.n2. Perlu kami informasikan bahwa Dinas Dikpora DIY sesuai kewenangannya telah melaksanakan pembangunan maupun rehab gedung sekolah melalui dana APBD maupun DAK. n3. Pemerintah dan Pemda DIY setiap tahun memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan, salah satunya diperuntukan untuk lingkungan yang bersih dan sehat dan digalakkan satuan pendidikan menjadi sekolah sehat serta lebih memberdayakan UKS.n4. Dinas Dikpora DIY setiap tahun menyelenggarakan Lomba Sekolah Sehat yang salah satu indikatornya adalah kebersihan, keindahan gedung dan lingkungan sekolah.. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat