Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Firman Haerul Ikhsan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Firman Haerul Ikhsan
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Perusahaan yang tidak ada BPJS ketenagakerjaan
Nomor Aduan
1711250010
Dilihat 91 kali
Isi Aduan
Sudah ada 3 karyawan korban kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja termasuk saya, pada tanggal 16 Agustus 2025 saya mengalami kecelakaan dalam perjalanan tempat kerja sampai masuk IGD dan menyebabkan 2 jari tangan kiri saya di amputasi. Selamat tidak lama Manajer pun datang ke IGD untuk mengurus persyaratan oprasi akan tetapi dikarenakan perusahaan tidak menyediakan BPJS ketenagakerjaan keterangan kejadian di ubah tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan agar bisa menggunakan BPJS kesehatan. Sehingga saya harus melunasi tunggakan BPJS kesehatan sebesar 2,7 jt dan perawat dan kontrol luka setelah oprasi 1 jt oleh biaya sendiri. Masih di bulan yg sama saya di PHK oleh perusahaan tersebut dengan alasan tidak memenuhi KPI yg di buat pada bulan Agustus itu tampa menerima sepeser HAK karyawan PHK dari perusahaan. Bayak kejanggalan di perusahaan tersebut seperti ketika terjadi kecelakaan itu ditanggung oleh karyawan, sering terjadi pemotongan gajih, tgl merah tidak libur/lembur.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat sore Kak firman terima kasih sudah membuat lapor aduan kepada kami kami turut prihatin atas kejadian tersebut. aduan sudah kami terima dan akan dilakukan tindak lanjut oleh tim pengaduan Disnakertrans DIY
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1763366213_htWJ4Jfu.jpg
Lokasi Aduan
Condong Catur, 55283, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Condong Catur, 55283, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia