Timeline Aduan
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Iklan alkohol
Nomor Aduan
1708250004
Dilihat 124 kali
Isi Aduan
Terdapat iklan alkohol di daerah kadisoka kalasan sleman, mohon penjelasan regulasi tentang iklan tersebut, daerah tsb menjadi akses anak2 berangkat dan pulang sekolah
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Pelapor aduan sudah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindak lanjuti. Dapat kami sampaikan bahwa perihal reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame maka : Pasal 3 mengatur mengenai materi reklame Pasal 4 mengatur tentang lokasi pemasangan Pasal 7 mengatur mengenai Izin penyelenggaraan Reklame dari DPMPTSP, dan untuk reklame dengan konstruksi wajib memiliki PBG dan SLF dari DPUPKP lalu sesuai pasal 19 dan 20 terkait dengan pemberian sanksi pelanggaran reklame, eksekusi penutupan atau pelepasan oleh Satpol PP didasarkan pada Surat Resmi yang dikeluarkan oleh DPUPKP selaku dinas teknis pengampu terima kasih
Yth. Pelapor aduan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut. Terima kasih sudah memanfaatkan layanan informasi dan aduan untuk membangun Kabupaten Sleman yang lebih baik. Terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1755423300_UK0pzzPN.jpg
Lokasi Aduan
Purwo Martani, 55571, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Purwo Martani, 55571, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia