Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY: Untuk melanjutkan aduan silakan mengirimkan data ke komentar ini atau melalui wa center pengaduan +62 822-5322-5351
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY: Untuk melanjutkan aduan silakan mengirimkan data ke komentar ini atau melalui wa center pengaduan +62 822-5322-5351
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
PHK SISA KONTRAK TIDAK DIBAYAR OLEG TRANSCOSMOS Yogyakarta
Nomor Aduan
1602260005
Dilihat 56 kali
Isi Aduan
Dengan hormat, Saya ingin mengajukan pengaduan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saya alami sebagai karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan transcosmos. 1. Saya telah bekerja di perusahaan selama 1 tahun 4 bulan. 2. Pada Desember 2025, saya menandatangani perpanjangan kontrak PKWT untuk 6 bulan, terhitung dari 12 Januari 2026 sampai 12 Juni 2026. 3. Namun perusahaan telah melakukan PHK di bulan Januari 2026, dan tanggal terakhir kerja saya ditetapkan pada 13 Februari 2026, sehingga kontrak saya diputus sebelum masa berakhir kontrak. 4. Saat PHK, saya masih memiliki sisa kontrak 5 bulan (14 Februari – 12 Juni 2026) yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Banyak karyawan PKWT lain yang mengalami PHK dengan sisa kontrak 1–4 bulan yang juga tidak dibayarkan. Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, apabila kontrak PKWT diputus sebelum waktunya, pihak yang memutus wajib membayar
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Untuk melanjutkan aduan silakan mengirimkan data ke komentar ini atau melalui wa center pengaduan +62 822-5322-5351
Selamat Siang kak Terima kasih sudah melakukan lapor aduan, saat ini aduan kami terima dan tindak lanjuti oleh tim pengaduan Disnakertrans DIY. perihal pemutusan hubungan kerja, kami membutuhkan data sebagai berikut: 1. Nama dan kontak yang bisa dihubungi 2. Nama, alamat dan kontak perusahaan. Untuk melanjutkan aduan silakan mengirimkan data ke komentar ini atau melalui wa center pengaduan +62 822-5322-5351
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1771240970_HCI18f3v.pdf
Lokasi Aduan
Jl. C. Simanjuntak No.91-92, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
Alamat lengkap: Jl. C. Simanjuntak No.91-92, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223