Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
16 Desember 2025, 11:23 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Sosial Dinas Sosial DIY
-
Didisposisikan
16 Desember 2025, 09:07 WIBAduan Didisposisikan ke Dinas Sosial DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
16 Desember 2025, 02:07 WIBAduan batal didisposisikan dari Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
15 Desember 2025, 23:33 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY
-
Dibuat
15 Desember 2025, 23:33 WIBAduan dibuat oleh
Diadukan pada
15 Desember 2025, 23:33 WIB
Dilihat 19 kali
Bantuan pemerintah pusat yang tidak merata
Saya melihat sekeliling warga saya ada yang belum dapat bantuan seperti PKH, BPNT, Bantuan YATIM-PIATU, dll dari cekbansos. Saya sendiri juga orang kurang mampu. Terima kasih
Dinas Sosial (Dinas Sosial DIY)
16 Desember 2025, 11:23 WIB
terima kasih atas aduan tersebut.
Pada prinsipnya, warga atau keluarga kurang mampu yang belum pernah menerima bantuan sosial perlu diusulkan terlebih dahulu agar dapat menjadi calon penerima bantuan sosial.
Pengusulan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan bersama pemerintah di tingkat paling bawah, yaitu Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga kurang mampu di wilayahnya agar dapat diakseskan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial, dapat melaporkan atau mengajukan diri melalui perangkat pemerintah setempat sesuai alamat KTP, seperti RT/RW, Kepala Dusun/Dukuh, atau Lurah, dengan membawa dan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi.
terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.781851
Lintang: 110.399828
Lintang: 110.399828