Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    16 Desember 2025, 11:23 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Sosial Dinas Sosial DIY

  • Didisposisikan
    16 Desember 2025, 09:07 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Sosial DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    16 Desember 2025, 02:07 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    15 Desember 2025, 23:33 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY

  • Dibuat
    15 Desember 2025, 23:33 WIB

    Aduan dibuat oleh

Diadukan pada 15 Desember 2025, 23:33 WIB Dilihat 19 kali
Oleh R.B. Sava Rama Pramana Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 1512250006 Kategori Aduan Bidang Kesejahteraan Rakyat

Bantuan pemerintah pusat yang tidak merata

Saya melihat sekeliling warga saya ada yang belum dapat bantuan seperti PKH, BPNT, Bantuan YATIM-PIATU, dll dari cekbansos. Saya sendiri juga orang kurang mampu. Terima kasih
Dinas Sosial (Dinas Sosial DIY)
16 Desember 2025, 11:23 WIB
terima kasih atas aduan tersebut. Pada prinsipnya, warga atau keluarga kurang mampu yang belum pernah menerima bantuan sosial perlu diusulkan terlebih dahulu agar dapat menjadi calon penerima bantuan sosial. Pengusulan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan bersama pemerintah di tingkat paling bawah, yaitu Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga kurang mampu di wilayahnya agar dapat diakseskan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial, dapat melaporkan atau mengajukan diri melalui perangkat pemerintah setempat sesuai alamat KTP, seperti RT/RW, Kepala Dusun/Dukuh, atau Lurah, dengan membawa dan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi. terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3845 1765816409_IMG_20251215_233150.jpg
Alamat: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.781851
Lintang: 110.399828

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.