Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kota Jogja
Dibuat
Aduan dibuat oleh Dede Hardi
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kota Jogja oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kota Jogja
Dibuat
Aduan dibuat oleh Dede Hardi
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Parkir depan Pasar Kranggan
Nomor Aduan
1511250001
Dilihat 59 kali
Isi Aduan
Saya beberapakali parkir mobil di sebrang pasar kranggan mendapati tarif parkir yang tidak sesuai dengan papan tarif yang berada dikawasan tersebut. Tertulis di papan tarif parkir kawasan 2 tersebut perda 2023 tarif sekali parkir roda 4 adalah 2000 rupiah. Namun pada 15/11/2025 saya dimintai uang lebih menjadi 4000 dan tidak diberi karcis parkir. Pada kejadian lain sebelumnya saya pernah dikenakan tarif parkir sebesar 10.000 di lokasi yang sama namun diberi karcis dengan keterangan kawasan zona 1. Jukir menggunakan seragam petugas parkir. Saya harap keluhan saya dapat menjadi bahan perbaikan di zona public agar ketertiban aturan dapat terwujud.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Bapak Dede Hardi, Selamat siang, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Kranggan merupakan kawasan 2. Adapun tarif parkir mobil pada kawasan 1 berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,-. Laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana pemilik wewenang parkir di badan jalan pada kawasan Kota Yogyakarta. Demikian di sampaikan terima kasih. Hormat kami, Dishub DIY
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1763193253_0zj0aeEE.jpg
Lokasi Aduan
Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia