Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Sekolah dasar serasa MAKAR!!
Nomor Aduan
1509220005
Dilihat 176 kali
Isi Aduan
YTH. Bapak Gubernur Prov DIYnYSH. Bapak2 pejabat di lingkungan Dinas PendidikannnNuwun sewu bapak/ibu sekalian,saya mau tanya,apakah upacara bendera,menghafal Pancasila,menyanyikan Lagu Indonesia Raya,dan segala hal yg berkaitan dg nasionalisme,diatur oleh suatu peraturan daerah/UU??apakah sekolah memiliki kewajiban utk mentaati aturan tsb atau hny sekadar "Sunnah" (nek dilakoni apik,nek ora yo wes ra popo) saja?nSaya menanyakan hal demikian,krn saya merasa miris melihat keponakan saya (saat ini kelas 5 SD),tdk bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tdk hafal Pancasila!!!sungguh membagongkan bukan??nPerlu bapak/ibu sekalian ketahui,Prov DIY adalah salah 1 prov yg mendukung penuh kemerdekaan REPUBLIK INDONESIA tercinta ini dan segala dinamika perjuangannya paska tahun 1945,namun pendidikan nasionalisme nya (saat ini) hny dijalankan ala kadarnya oleh bbrp sekolah (swasta)!!mmg saya bukan org asli Jogja,tp saya merasa dongkol jika penanaman nasionalisme tdk dijalankan oleh sekolah2 setingkat sekolah dasar!!bagaimana kita berbicara mengenai tenggang rasa,kejujuran,keadilan,persatuan,saling menghormati,lah wong Pancasila wae ora hafal!!tiap senin aja gak ada upacara!!opo neh hafal lagu Indonesia Raya!!nCoba bayangkan pak/bu,sekolah yg sdh berdiri sejak tahun 2004 (sesuai keluarnya SK operasional pertama),setiap tahun menerima kurleb (misalnya) 100 siswa dan hingga saat ini telah meluluskan 1200 siswa dan msh ada 600 siswa lg yg sdg belajar disana,mereka tdk hafal Pancasila,Lagu Indonesia Raya dan tdk pernah upacara bendera!!mau ngajari MAKAR kah??itu masih tingkatan SD,bagaimana dg tingkatan SMP dan SMA/SMK??tentu msh byk lg.nSaran saya,evaluasi sistem pendidikan sekolah2 swasta di DIY khususnya sekolah keponakan saya (yg katanya dimiliki oleh mantan Ketua MPR RI yg menurunkan paksa alm Gus Dur).Intoleransi di Indonesia ini tumbuh,bisa jadi disebabkan krn sekolah2 spt itu yg menjamur di negeri kita tercinta.nDemikian yg dpt kami sampaikannSemoga menjadi perhatian serius Prov DIY dan pihak2 terkaitnSalam satu nyali WANI!!nNKRI HARGA MATI!!
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terima Kasih atas informasi aduannyannMerumuskan Pancasila adalah upaya menterjemahkan nilai-nilai luhur bangsa. Teks Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai itu telah ada sejak dahulu kala, bahkan sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan. nnDengan demikian, pada prinsipnya Pancasila adalah nilai, bukan teks. Nilai-nilai luhur itu ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kemudian dirumuskan agar mudah dipelajari. nnSebagai sebuah nilai, Pancasila hadir sebagai tindakan, bukan sebagai hafalan. Hafalan teks Pancasila adalah upaya untuk meletakkan Pancasila sebagai sebuah nilai luhur yang diimplementasikan semua komponen bangsa. Adalah merugikan jika semua orang hafal teks Pancasila, tetapi tidak ada nilai Pancasila dalam kehidupan kita. Karena sebuah nilai, maka menguatkan Pancasila tidak cukup dengan membahasnya dalam diskusi. nnKeteladanan para orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan siapa saja, sangat diperlukan dalam upaya memasyarakatkan Pancasila. Anak membutuhkan keteladanan ayah dan ibunya, murid memerlukan contoh dari guru-gurunya, dan masyarakat membutuhkan uswah hasanah dari para pemimpinnya. Orang tua, guru, dan para pemimpin tidak cukup mendiskusikan Pancasila, tetapi harus ditopang dengan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.nnHaruskah hafal teks Pancasila? Tidak harus! Tetapi sebaiknya hafal, karena Pancasila sebagai teks adalah adalah bagian penting dari kenegaraan kita. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.nnPada Bab IV Hak Dan kewajiban warga negara Pasal 65 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi "Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan, bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini".nnMenghafal, melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan sekolah adalah salah satu untuk memelihara, menjaga, menggunakan dan yang paling penting adalah menumbuhkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.nnterimakasih
Terima Kasih atas informasi aduannyannMerumuskan Pancasila adalah upaya menterjemahkan nilai-nilai luhur bangsa. Teks Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai itu telah ada sejak dahulu kala, bahkan sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan. nnDengan demikian, pada prinsipnya Pancasila adalah nilai, bukan teks. Nilai-nilai luhur itu ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kemudian dirumuskan agar mudah dipelajari. nnSebagai sebuah nilai, Pancasila hadir sebagai tindakan, bukan sebagai hafalan. Hafalan teks Pancasila adalah upaya untuk meletakkan Pancasila sebagai sebuah nilai luhur yang diimplementasikan semua komponen bangsa. Adalah merugikan jika semua orang hafal teks Pancasila, tetapi tidak ada nilai Pancasila dalam kehidupan kita. Karena sebuah nilai, maka menguatkan Pancasila tidak cukup dengan membahasnya dalam diskusi. nnKeteladanan para orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan siapa saja, sangat diperlukan dalam upaya memasyarakatkan Pancasila. Anak membutuhkan keteladanan ayah dan ibunya, murid memerlukan contoh dari guru-gurunya, dan masyarakat membutuhkan uswah hasanah dari para pemimpinnya. Orang tua, guru, dan para pemimpin tidak cukup mendiskusikan Pancasila, tetapi harus ditopang dengan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.nnHaruskah hafal teks Pancasila? Tidak harus! Tetapi sebaiknya hafal, karena Pancasila sebagai teks adalah adalah bagian penting dari kenegaraan kita. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.nnPada Bab IV Hak Dan kewajiban warga negara Pasal 65 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi "Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan, bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini".nnMenghafal, melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan sekolah adalah salah satu untuk memelihara, menjaga, menggunakan dan yang paling penting adalah menumbuhkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.nnterimakasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Wedomartani, 55584, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Titik Koordinat