Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
Dibuat
13 Mei 2024 WIB
Aduan dibuat oleh
Anonim
Diadukan pada
14 Mei 2024, 02:58 WIB
Dilihat 471 kali
Oleh
Anonim
Melalui Web Pengaduan
Status Aduan
Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke
Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1405240005
Kategori Aduan
Jalan
Garis kejut di depan PKU Gamping
Garis kejut di depan PKU Gamping menurut saya kurang nyaman dan bahaya, karena berada di jalur cepat. Banyak yang tiba-tiba langsung berhenti. Sangat membahayakan pengendara. Mohon dibuat lebih nyaman lagi
Yth AnonimnTerima kasih atas laporannya terkait dengan garis kejutnDapat kami sampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan, namun dapat kami sampaikan bahwa marka jalan tersebut bukan garis kejut melainkan Pita Penggaduh, sesuai peratuan yang ada penempatan marka jalan pita penggaduh diletakkan pada jalan yang memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai. Biasanya Pita Penggaduh ini terletak sebelum tikungan tajam, pintu masuk jalan tol, dan menjelang jalan rumah sakit dan sekolah.nMarka jalan tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Wates yaitu 60 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas karena adanya akses keluar masuk ke RS.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman, hal tersebut akan dirasakan pengendara akan merasakan guncangan kecil-kecil yang membuat tidak nyaman dengan harapan pengendara akan mengurangi laju kecepatannya.nnDemikian Disampaikan terimakasih
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Anonim
16 Mei 2024,
18:21 WIB
Tolong dikaji ulang, banyak yang celaka karena ini. Ini salah satu korbannya https://www.facebook.com/groups/734752093217783?multi_permalinks=26969014026031565
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
21 Mei 2024,
16:57 WIB
baik akan kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan RI untuk di kaji kembali
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
14 Mei 2024,
04:07 WIB
Yth AnonimnTerima kasih atas laporannya terkait dengan garis kejutnDapat kami sampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan, namun dapat kami sampaikan bahwa marka jalan tersebut bukan garis kejut melainkan Pita Penggaduh, sesuai peratuan yang ada penempatan marka jalan pita penggaduh diletakkan pada jalan yang memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai. Biasanya Pita Penggaduh ini terletak sebelum tikungan tajam, pintu masuk jalan tol, dan menjelang jalan rumah sakit dan sekolah.nMarka jalan tersebut berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara (batas kecepatan pada ruas jalan Jalan Wates yaitu 60 km/jam) dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas karena adanya akses keluar masuk ke RS.nKami mohon maaf jika kenyaman berkendara saudara kurang nyaman, hal tersebut akan dirasakan pengendara akan merasakan guncangan kecil-kecil yang membuat tidak nyaman dengan harapan pengendara akan mengurangi laju kecepatannya.nnDemikian Disampaikan terimakasih