Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh LAPORMASAJI
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh LAPORMASAJI
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Laporan Terkait Penarikan Parkir di Pasar Beringharjo
Nomor Aduan
1211250004
Dilihat 104 kali
Isi Aduan
Kami melaporkan keluhan warga terkait penarikan tarif parkir di Pasar Beringharjo. Pada Selasa, 11 November, sekitar pukul 11.30, pengunjung memarkir kendaraan di dekat pintu masuk B1 (seberang Hamzah Batik). Petugas meminta pembayaran Rp4.000 di awal, padahal pada karcis tercantum tarif 2 jam pertama Rp2.000 dan jam berikutnya Rp1.500. Pengunjung hanya berada di pasar sekitar 20 menit. Kondisi ini menimbulkan kesan tarif tidak sesuai ketentuan. Diharapkan petugas menerapkan sistem sesuai aturan, menulis jam kedatangan di karcis, dan pembayaran dilakukan saat kendaraan diambil agar lebih transparan. Langkah yang dapat dilakukan: Evaluasi sistem dan pengawasan parkir resmi. Penerapan prosedur sesuai ketentuan. Penertiban oknum parkir liar. Pemasangan papan informasi tarif resmi. 📍 Lokasi: Pasar Beringharjo (pintu masuk B1) 📩 Link laporan: https://www.instagram.com/p/DQ6BzdzEi4L/?utm_source=ig_web_copy_link
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. LAPORMASAJI Selamat siang, terima kasih atas laporannya terhadap parkir di badan jalan pada kawasan Malioboro. Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023, tarif parkir motor pada kawasan 1 yaitu Rp. 2.000,- per 2 jam pertama dan Rp. 1.500,- per jam selanjutnya. Laporan kami teruskan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana pemilik wewenang parkir di badan jalan sesuai dengan karcis parkir yang diterima. Demikian di sampaikan terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1762936095_aqyXrAMP.png
Lokasi Aduan
Ngupasan, 55122, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Ngupasan, 55122, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia