Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    17 September 2025, 19:43 WIB

    Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie

  • Edit Tanggapan
    17 September 2025, 15:32 WIB

    Tanggapan diedit dari "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.142 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." menjadi "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.162 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY

  • Ditanggapi
    17 September 2025, 15:29 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY

  • Ditanggapi
    16 September 2025, 13:03 WIB

    Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie

  • Ditanggapi
    16 September 2025, 09:15 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY

  • Didisposisikan
    15 September 2025, 08:10 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    15 September 2025, 01:10 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    12 September 2025, 19:52 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Dibuat
    12 September 2025, 19:52 WIB

    Aduan dibuat oleh muhammad syauqie

Diadukan pada 12 September 2025, 19:52 WIB Dilihat 196 kali
Oleh muhammad syauqie Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Tracking ID: 1209250004 Kategori Aduan Tindak Pidana

BMT Al IKhlas melarikan dana nasabah

Saya merupakan nasabah BMT Al Ikhlas Jl. Prof Dr. Herman Johanes, Sagan, no rek 4.06.1.01063 sejak tahun 2006. Domisili saya saat ini diluar Yogya, ketika saya ingin mencairkan dana di rekening saya pada tahun 2023, kantor BMT Al Ikhlas sudah tutup di lokasi tersebut sementara saya tidak mendapat pemberitahuan apapun dari manajemen/karyawan BMT Al Ikhlas sehingga saya tidak dapat memperoleh dana di rekening saya tersebut. Bagaimana tindak lanjut dari pihak dinas Koperasi DIY karena hal ini sudah termasuk penipuan terhadap nasabah dan juga penggelapan dana nasabah?Saya ingin memperoleh kepastian tindak lanjut dari pihak dinas Koperasi DIY karena izin operasional BMT Al Ikhlas dikeluarkan oleh dinas Koperasi DIY. Terima kasih.
Dinas Koperasi dan UKM DIY (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY)
16 September 2025, 09:15 WIB
Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, terima kasih atas laporannya terkait kesulitan penarikan simpanan di BMT Al Ikhlas, Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan penjelasan bahwa: 1. Sesuai data pada ODS (Online Data System) Kementerian Koperasi sebagai berikut: - Nama Koperasi: Koperasi Simpan Pinjam BMT Al Ikhlas - No Badan Hukum: 83/PAD/MENEG.I/VI/2006, 19 Juni 2006 - Alamat : Jl. Prof. Yohanes No. 103 E, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY. - Status Koperasi : Tidk Aktif - Bentuk Koperasi : Primer Nasional berdasarkan data yang kami peroleh diatas Koperasi tersebut merupakan koperasi dengan wilayah keanggotan lintas provinsi dengan Badan Hukum Nasional, sehingga pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pusat/Kementerian Koperasi. 2. Terkait laporan tersebut maka Dinas Koperasi dan UKM DIY akan meneruskan/melaporkan kepada Kementerian Koperasi RI sesuai dengan kewenangan agar mendapatkan tindak lanjut. 3. Sabagai data dukung terlampir.
lampiran
muhammad syauqie
16 September 2025, 13:03 WIB
Terima kasih atas responnya. Apakah Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki nomor kontak salah satu pengurus BMT Al Ikhlas untuk saya dapat menanyakan mengenai dana di rekening saya tersebut?
Dinas Koperasi dan UKM DIY (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY)
17 September 2025, 15:29 WIB
Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.162 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih.
muhammad syauqie
17 September 2025, 19:43 WIB
Terima kasih atas responnya. Untuk tindak lanjut dari Kementerian Koperasi RI apakah saya perlu membuat laporan dan aduan secara langsung atau menunggu responnya melalui platform e-lapor DIY ini?
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3330 1757681567_5OmS02po.JPG
Alamat: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.777167228619269
Lintang: 110.38238458855129

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.