Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie
Edit Tanggapan
Tanggapan diedit dari "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.142 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." menjadi "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.162 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh muhammad syauqie
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie
Edit Tanggapan
Tanggapan diedit dari "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.142 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." menjadi "Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.162 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih." oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh muhammad syauqie
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh muhammad syauqie
Navigasi Aduan
Detail Aduan
BMT Al IKhlas melarikan dana nasabah
Nomor Aduan
1209250004
Dilihat 202 kali
Isi Aduan
Saya merupakan nasabah BMT Al Ikhlas Jl. Prof Dr. Herman Johanes, Sagan, no rek 4.06.1.01063 sejak tahun 2006. Domisili saya saat ini diluar Yogya, ketika saya ingin mencairkan dana di rekening saya pada tahun 2023, kantor BMT Al Ikhlas sudah tutup di lokasi tersebut sementara saya tidak mendapat pemberitahuan apapun dari manajemen/karyawan BMT Al Ikhlas sehingga saya tidak dapat memperoleh dana di rekening saya tersebut. Bagaimana tindak lanjut dari pihak dinas Koperasi DIY karena hal ini sudah termasuk penipuan terhadap nasabah dan juga penggelapan dana nasabah?Saya ingin memperoleh kepastian tindak lanjut dari pihak dinas Koperasi DIY karena izin operasional BMT Al Ikhlas dikeluarkan oleh dinas Koperasi DIY. Terima kasih.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terima kasih atas responnya. Untuk tindak lanjut dari Kementerian Koperasi RI apakah saya perlu membuat laporan dan aduan secara langsung atau menunggu responnya melalui platform e-lapor DIY ini?
Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, seperti penjelasan diawal, bahwa BMT Al Ikhlas merupakan Koperasi Primer Nasional, yg kewenangan Pembinaan & Pengawasan ada di Kemenkop, sehingga Diskop DIY tidak memiliki Data no. kontak pengurus atau pengawas BMT Al Ikhlas. Akan tetapi jika saudara ingin konfirmasi tentang permasalahan tersebut, anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jl. HOS. Cokroaminoto No.162 Yk, No. Telp. (0274) .515622. Demikian Terimakasih.
Terima kasih atas responnya. Apakah Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki nomor kontak salah satu pengurus BMT Al Ikhlas untuk saya dapat menanyakan mengenai dana di rekening saya tersebut?
Yth. Sdr. Muhammad Syauqie, terima kasih atas laporannya terkait kesulitan penarikan simpanan di BMT Al Ikhlas, Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan penjelasan bahwa: 1. Sesuai data pada ODS (Online Data System) Kementerian Koperasi sebagai berikut: - Nama Koperasi: Koperasi Simpan Pinjam BMT Al Ikhlas - No Badan Hukum: 83/PAD/MENEG.I/VI/2006, 19 Juni 2006 - Alamat : Jl. Prof. Yohanes No. 103 E, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY. - Status Koperasi : Tidk Aktif - Bentuk Koperasi : Primer Nasional berdasarkan data yang kami peroleh diatas Koperasi tersebut merupakan koperasi dengan wilayah keanggotan lintas provinsi dengan Badan Hukum Nasional, sehingga pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pusat/Kementerian Koperasi. 2. Terkait laporan tersebut maka Dinas Koperasi dan UKM DIY akan meneruskan/melaporkan kepada Kementerian Koperasi RI sesuai dengan kewenangan agar mendapatkan tindak lanjut. 3. Sabagai data dukung terlampir.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1757681567_5OmS02po.JPG
Lokasi Aduan
Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia