Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Acuan Peraturan Kota/Daerah tentang syarat administrasi pembuatan SIKM di wilayah DIY?
Nomor Aduan
1205210001
Dilihat 161 kali
Isi Aduan
Banyak orang kecelik saat mengurus sikm/surat perjalanan di kelurahan karena tidak ada/tidak menemukannya peraturan daerah maupun kota tentang syarat2 administrasi yang harus dipenuhi. Saat ditanya ke instansi bersangkutan mereka tidak bisa menjawab. Apakah ada perda/perkot yang mengatur pengurusan surat tersebut? Seperti layaknya mengurus administrasi lain yang memiliki acuan hukum/peraturan yang jelas.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 tenteng Ketentuan Mudik Hari Raya IDul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. SE Gubernur DIY akan ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan kebijakan yang belaku.nAdapun kebijakan di tingkat RT/RW maupun kelurahan menjadi wewenang dari tindaklanjut dari masing-masing kebijakan Kabupaten/Kota.nSeharusnya dilingkungan tersebut sudah diinformasikan dan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.nTerima kasih
Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 tenteng Ketentuan Mudik Hari Raya IDul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. SE Gubernur DIY akan ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan kebijakan yang belaku.nAdapun kebijakan di tingkat RT/RW maupun kelurahan menjadi wewenang dari tindaklanjut dari masing-masing kebijakan Kabupaten/Kota.nSeharusnya dilingkungan tersebut sudah diinformasikan dan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.nTerima kasih
Walaupun begitu pada akhirnya saya sudah mendapatkan jawabannya dan jawabannya ternyata tidak ada. 🙏 bahwa aturan tersebut yang mewajibkan surat pengatar rt/rw tidak memiliki dasar peraturan yang jelas dan pihak pemkot mengakui itu dan seharusnya dapat dibuat langsung di kelurahan.nnTerima kasih sudah merespon pertanyaan saya
Pertayaan disini pointnya adalah turunan dari peraturan tersebut seperti Pergub/Perwal yang mengatur lingkup adminitrasi di kelurahan. Karena di kelurahan saat ditanyakan mengapa harus menggunakan pengantar rt/rw tidak tau dasar aturannya jelas ini tidak disamakan dengan aturan lain, cth : ktp saat ini tidak menggunakan surat pengantar karena ada dasaran aturannya.nn Agar tidak bingung contoh SK Gubernur Jakarta yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah pusat yang dijelaskan diskominfo semua tercantum disitu. Berkas apa aja yang disiapkan saat pengajuan dan jika non ktp jogja bagaimana mengurusnya.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei 2021.nBagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).nCara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:n1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota PolrinCara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n2. Pegawai swastanCara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.n3. Pekerja sektor informal nCara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n4. Masyarakat non-pekerjanCara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei 2021.nBagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).nCara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:n1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota PolrinCara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n2. Pegawai swastanCara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.n3. Pekerja sektor informal nCara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n4. Masyarakat non-pekerjanCara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.