Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Uang Ganti Rugi Proyek Tol Jogja Bawen Belum Dicairkan di Ndalem Mijosastran
Nomor Aduan
1204230003
Dilihat 64 kali
Isi Aduan
Hingga saat ini uang ganti rugi lahan dan bangunan ndalem mijosastran di Desa Tirtoadi Sleman yang terdampak proyek Tol Jogja Bawen hingga saat ini belum terselesaikan sampai bangunan rumah mengalami kerusakan di dinding mengalami keretakan. Terakhir pihak terkait menjanjikan untuk bertemu dan musyawarah dengan pihak keluarga. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan terkesan lambat.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terimakasih atas tanggapan laporan aduan saya. Hal ini juga sudah saya sampaikan di kanal Lapor Presiden (lapor.go.id). Dengan nomor pelaporan #6379861. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penggantian sampai pencairan uang ganti rugi lahan dan bangunan tersebut. Banyak di media sudah memberitakan terkait hal ini. nnBerikut beberapa berita mengenai hal ini sudah masuk ke median1. https://radarjogja.jawapos.com/jogja-raya/2023/02/27/cagar-budaya-terdampak-tol-mulai-rusak/n2. https://jogja.tribunnews.com/2023/01/17/dinding-cagar-budaya-ndalem-mijosastran-di-sleman-retak-diduga-akibat-getaran-proyek-tol-yogya-bawenn3. https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/18/152745478/terdampak-getaran-pengerjaan-tol-yogyakarta-bawen-dinding-bangunan-cagar?page=all
Sehubungan dengan laporan tersebut, kami sampaikan bahwa proses pembebasan lahan tol Jogja-Bawen merupakan tanggung jawab dari Kementerian PUPR (cq. Ditjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan). Dapat kami sampaikan pada tanggal 2 Mei 2023 sudah dilakukan rapat yang melibatkan pihak PPK pembebasan lahan (Kementerian PUPR), pemilik lahan, bersama dengan Dinas Kebudayaan, tenaga ahli cagar budaya nasional, tenaga ahli cagar budaya provinsi dan tenaga ahli cagar budaya kabupaten serta melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. nDari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh pemilik dan keluarga, akan dilakukan penelahaan lebih lanjut oleh tenaga ahli cagar budaya terkait dengan bangunan widjosastran tersebut.
Sehubungan dengan laporan tersebut, kami sampaikan bahwa proses pembebasan lahan tol Jogja-Bawen merupakan tanggung jawab dari Kementerian PUPR (cq. Ditjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan). Dapat kami sampaikan pada tanggal 2 Mei 2023 sudah dilakukan rapat yang melibatkan pihak PPK pembebasan lahan (Kementerian PUPR), pemilik lahan, bersama dengan Dinas Kebudayaan, tenaga ahli cagar budaya nasional, tenaga ahli cagar budaya provinsi dan tenaga ahli cagar budaya kabupaten serta melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. nDari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh pemilik dan keluarga, akan dilakukan penelahaan lebih lanjut oleh tenaga ahli cagar budaya terkait dengan bangunan widjosastran tersebut.
Selamat sore, terimakasih atas informasinya. Terkait pekerjaan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat. Laporan kami teruskan ke pihak yang berwenang menangani.
Selamat sore, terimakasih atas informasinya. Terkait pekerjaan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat. Laporan kami teruskan ke pihak yang berwenang menangani.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.