Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
PERUMAHAN SUBSIDI
Nomor Aduan
1110220001
Dilihat 83 kali
Isi Aduan
Mohon untuk ketegasan Dinas PUPR tentang pembangunan Rumah Subsidi di area DI Yogyakarta oleh Kontraktor PT. Maro Anugrah Jaya (Perumahan Nawa Village) yang awalnya rumah jadi di tahun 2020-2021 sampai saat ini sama sekali belum ada pembangunan padahal sudah banyak warga/ penduduk DIY yg sudah membayar DP (Down Payment). untuk yg mau membatalkan pun dipersulit oleh pihak kontraktor.nnTolong lebih diperhatikan dalam pengawasan pembangunan perumahan bersubsidi di Yogyakarta khususnya karena dari awal program ini Yogyakarta sering bermasalah dalam program Rumah Subsidi. Yang harusnya dapat membantu masyarakat menengah kebawah (khususnya) bisa mempunyai rumah karena adanya masalah ini jadi kehilangan uangnnMOHON PERHATIANNYAnTerima Kasih
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat siang, nPada dasarnya terkait perumahan subsidi ini adalah Kewenangan Pemerintah Pusat yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan developer.nnTerkait down payment, ini merupakan kontrak/kesepakatan antara calon pembeli dan kontraktor/bank penyalur (KPR). Biasanya sebelum tanda tangan pembayaran DP, ada Surat Pesanan yang berisi perjanjan. Pada SP tersebut salah satunya menyangkut perihal DP yang hangus/terpotong sebagian/dikembalikan utuh.nBila kontraktor kurang cepat dalam merespon, saran kami dicoba untuk berkomunikasi dengan bank penyalurnya.nnUntuk pengawasan oleh kabupaten/kota, kami tidak bisa memberi info lebih mendetail karena sudah berbeda kewenangan. Namun dalam proses pendirian perumahan, pasti kabupaten/kota terlibat di dalamnya untuk menerbitkan izin dan sebagainya.
Selamat siang, nPada dasarnya terkait perumahan subsidi ini adalah Kewenangan Pemerintah Pusat yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan developer.nnTerkait down payment, ini merupakan kontrak/kesepakatan antara calon pembeli dan kontraktor/bank penyalur (KPR). Biasanya sebelum tanda tangan pembayaran DP, ada Surat Pesanan yang berisi perjanjan. Pada SP tersebut salah satunya menyangkut perihal DP yang hangus/terpotong sebagian/dikembalikan utuh.nBila kontraktor kurang cepat dalam merespon, saran kami dicoba untuk berkomunikasi dengan bank penyalurnya.nnUntuk pengawasan oleh kabupaten/kota, kami tidak bisa memberi info lebih mendetail karena sudah berbeda kewenangan. Namun dalam proses pendirian perumahan, pasti kabupaten/kota terlibat di dalamnya untuk menerbitkan izin dan sebagainya.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Segoroyoso, 55791, Pleret, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Titik Koordinat