Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Tarif parkir mobil naik 2x lipat
Nomor Aduan
1109220005
Dilihat 156 kali
Isi Aduan
Terimakasih sebelumnya, adanya e-lapor ini membuat kami semakin mudah untuk menyampaikan keluh kesah kaminMohon dg sangat, agar keluhan kami bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkaitnnKronologi nya, selama seminggu ini, kami mengalami 2x kejadian yg kurang nyaman untuk kami mengenai PARKIR MOBILnnPertama, parkir mobil di depan toko Zara Jl. Urip Sumoharjo, dimana kami hanya ada uang pecaha 5000 dan kami berikan untuk membayar parkir, saat kami minta "Pak? Tidak ada kembaliannya kah?" Bapak parkirnya bilang "sekarang 5000 parkirnya" Kami kaget,nKedua kalinya di warung Bebek Mas Budi Jl. C. Simanjuntak, kami kasih 5000, biasanya dikasih kembalian 2000, tapi ini tidaknSaat kami tanya, "Mas? Tidak ada kembaliannya kah?" Masnya tidak menjawab, hanya tersenyum, dan kami terutama saya jadi syoknApakah tarif parkir sekarang sudah semahal ini? Kalau saya dalam setengah hari mengunjungi 5 tempat berbeda, berarti untuk parkir saja, saya harus membayar 25.000 ya? nDan kalau saya hanya beberapa menit parkir mobil, dapat tarif yg sama? Kok seperti di Mall ya? ☹️☹️☹️nnUntuk dinas terkait, tarif parkir mobil 5000 ini apakah hanya oknum atau memang sekarang tarif parkir mobil disemua tempat 5000?
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Ibu/Sdr Evita PramudiantinnSetelah kami lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, n1. Jalan Urip Sumoharjo merupakan kawasan 1 (Premium) sehingga tarif parkir lokasi tersebut untuk mobil Rp. 5.000 untuk 2 jam pertama, selebihnya berlaku progresif Rp 2.500,-/jamn2. Jalan C Simanjuntak merupakan Kawasan 2 dengan tarif Rp, 2.000,- , lokasi parkir (warung bebek Mas Budi ) yang Ibu sampaikan merupakan area Larangan Parkir. Area parkir kendaraan ada di sisi timur jl c simanjuntaknnKami menghimbau kepada pengguna jalan untuk dapat, memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang telah disediakan dan guna menjaga kelancaran serta keselatan pengguna jalan untuk dapat mematuhi rambu-rambu yang ada.nnDemikian kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih
Yth. Ibu/sdri Evita PramudiantinTerimakasih atas perhatian dan kepeduliannya terkait dengan tarif parkir yang berlaku.nDapat kami sampaikan bahwa sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LaluLintas, Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.nDalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:na. rambu perintah atau rambu larangan; nb. Marka Jalan;nc. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; nd. gerakan Lalu Lintas; ne. berhenti dan Parkir.n nSesuai Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Parkir bahwa Pengelolaan parkir terbagi menjadi:na. Kawasan I; nMerupakan Kawasan Premium pada kawasan Malioboro sebagai kawasan ruang strategis keistimewaan pada sumbu filosofis.nb. Kawasan II; nMerupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul.nc. Kawasan III.nMerupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kawasan Perkotaan Temon - Wates, dan Kawasan Perkotaan Wonosari.nnDalam menindaklanjti informasi yang disampaikan terkait dengan mahalnya tarif parkir merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Kota Yogyakarta no. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa besaran tarif Retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dan sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan besaran Tarif Retribusi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.nnDemikinan disampaikan atas perhatian kami ucapkan terimakasihnnDemi meningkatkan kualitas layanan aduan, kami mohon berkenan untuk mengisi Survei Kepuasan Masayarakat bidang Layanan Aduan pada tautan berikut https://bit.ly/skmladishub2022n
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat