Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Pengaduan Perbuatan Melawan Hukum Pendudukan Rumah Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani Ngemplak Sleman
Nomor Aduan
110200009
Dilihat 463 kali
Isi Aduan
Kepada yth :nMabes PolrinQQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY nQQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres SlemannJl. Trunojoyo, Jakarta SelatannnDengan hormat,nMelalui surat ini kami selaku kuasa hukum dari RD. Nany Djondiman, yang bertempat tinggal di Jl. Cempedak No. 1, Perum Jambusari Indah, Krajan, Sleman Pemilik Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani yang terlletak di Ngemplak Sleman, membuat pengaduan bahwa rumahnya didatangi dan diduduki oleh orang-orang tak dikenal atas perintah Eko Cahyono yang bertempat tinggal di Kalipan Timur RT. 001, RW. 005, Kel. Gondangwayang, Kec. Kedu, Kab. Temanggung. nAdapun duduk masalahnya adalah sebagai berikut :n1. Bahwa rumah tersebut adalah milik pengadu dan pelapor dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain ataupun pihak ketiga.n2. Bahwa rumah tersebut dibuat pinjaman anggunan oleh anak pelapor.n3. Bahwa kemudian dibuat rekayasa seolah-olah telah terjadi jual beli oleh Sdr. Eko Cahyono dan anak-anak penggugat adalah pihak penyewa yang dibuat di Kantor PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum.n4. Bahwa akte yang dibuat tersebut adalah akte yang direkayasa oleh PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum bersama Sdr. Eko Cahyono.n5. Dan kemudian Akte sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Eko Cahyono.n6. Bahwa kemudian hari ini pada tanggal 01 Oktober 2020, Eko Cahyono bersama oknum-oknum memerintahkan kepada klien kami untuk meninggalkan rumah dalam waktu 1x24 jam dan sampai dengan saat ini masih ada di dalam rumah klien kami.n7. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, klien kami meminta bantuan hukum agar kami selaku kuasa hukumnya membuat pengaduan dan laporan tindak pidana tersebut.n8. Bahwa sesuai dengan aturan hukum jika untuk melakukan tindakan pengosongan haruslah dilakukan secara hukum melalui pengadilan, namun hal ini tidak dilakukan oleh Eko Cahyono CS dan hanya menggunakan tindakan yang melawan hukum yang memaksa klien kami untuk keluar dari rumah.n9. bahwa berdasarkan hal tersebut kami mohon bantuan kepada Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum dan perlindungan hukum atas terjadinya tindakan pendudukan rumah klien kami yang menyebabkan klien kami merasa terganggu hak hukumnya.nnAkhirnya melalui surat ini kami mohon Pihak Kepolisian Negara RI melalui Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum kepada Eko Cahyono CS yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan perampasan hak milik Pelapor.nJakarta, 01 Oktober 2020nKuasa Hukumn nnH. Elvan Gomes, SHn
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Min salah kirim aduan ini bukan ke kami Krn bukan tugas kami
Ini diluar tugas kami admin kirim.ke kid untuk aduan ini tugas polpp penertiban tibuntranmas nNamun.membaca kasus ini ke kid atau kepolisian yg melindungi masyarakat terkait penggusuran rumah.nTerima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.