Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Bukp galur
Nomor Aduan
1001250001
Dilihat 201 kali
Isi Aduan
Sudah tiga bulan kalau ngambil tabungan di bukp galur selalu tidak ada uang, selalu sampai tanggal yg dijanjikan tidak ada uang terus
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Rian Hidayanto Terima kasih telah menyampaikan aduan di e-Lapor DIY. Aduan saudara sudah kami sampaikan dan koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah DIY. Monggo ditunggu untuk ditindaklanjuti. Terima kasih, Salam sehat.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Sesuai hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, bahwa ketika terjadi fraud oleh Pengelola BUKP, maka yg mempunyai kewajiban utk melaporkan permasalahan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) adalah Kepala BUKP atau nasabah BUKP. Demikian yang dapat kami sampaikan Bapak. Jika ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf. Terima kasih
Adapun demikian, berkaitan dengan permasalahan di BUKP Galur, kami telah melakukan pembinaan sebagai berikut : • Pemanggilan kepada para pengelola BUKP Galur dan kemudian membuat surat pernyataan dari pengelola utk menyelesaikan permasalahan tersebut; • Pemeriksaan di BUKP Galur oleh Tim Pembina; • Menagih tindaklanjut serta meminta jaminan utk pertanggungjawaban penyelesaian permasalahan di BUKP Galur;
• Merumuskan kebijaksanaan pengurusan dan pengelolaan BUKP berdasarkan kebijaksanaan Pemda • Menyusun tatacara pengawasan dan pengelolaan Bukp • Menggariskan kebijaksanaan keuangan • Menilai dan meneliti pembukuan BUKP • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk perbaikan dan pengembangan BUKP
Selamat sore Bapak Rian. Sebelumnya kami mohon maaf atas kesalahan penyebutan nama. Hal tersebut murni merupakan kekhilafan dan tidak ada unsur kesengajaan Kami ucapkan terima kasih atas tanggapannya. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan, Badan Pembina propinsi bertugas utk :
Trimakasih tangapannya, 1.perkenalkan saya rian bukan nugraha 2.pembinaan seperti apa yg dilakukan BPKA terhadap pegawai bukp galur? 3.dan apakah BPKA akan lepas tanggung jawab saja terhadap masalah ini dengan menyuruh nasabah menyelesaikan sendiri dengan melapor ke pihak yg berwajib?. Padahal kalau fungsi pengawasan berjalan baik harusnya masalah ini tidak terjadi. Terakhir saya tunggu balasan dari BPKA dan mohon maaf bila ada salah-salah kata. Trimakasih
Demikian yang bisa kami sampaikan, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Terimakasih atas perhatiannya.
Selamat siang Bapak Nugraha. Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Dengan hormat kami sampaikan bahwa BPKA DIY selaku Pembina BUKP sebagaimana amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 89 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Badan Usaha Kredit Pedesaan, telah melakukan pembinaan terhadap BUKP Galur dan pegawai yang terlibat, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari personil yang bersangkutan. Oleh karena itu nasabah dapat melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1736501362_Screenshot_2025-01-10-16-28-14-273_com.android.chrome.jpg
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Brosot, 55661, Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Titik Koordinat