Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Parkir Liar dan Pungli
Nomor Aduan
0609250001
Dilihat 101 kali
Isi Aduan
Di Jl. P. Mangkubumi, tepatnya di depan Tunqu Nangkring, terdapat parkir yang tidak sesuai tarif. Tarif parkir Rp5.000 per motor. Herannya, pungli ini dilakukan tepat di depan plang tarif parkir (sudah terlampir). Petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Bahkan ketika diminta, petugas bilang karcisnya habis. Petugas parkir (bapak-bapak) memakai jaket dishub. Ada ibu-ibu juga (yang ini sepertinya tidak resmi), tidak memakai atribut petugas. Mohon ditindaklanjuti dan dipublikasikan hasilnya. Jika pemerintah tak kunjung mendengar, apalagi menimbang, lebih-lebih menindak, rakyat punya kuasa. Jangan sepelekan. Ini perintah bos besar: Rakyat. Salam hangat, Bos Besarmu
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Saudara/i Anonim, Selamat siang, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan, laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana status jalan merupakan Jalan Kota Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Margo Utomo(Tugu) merupakan kawasan 1. Adapun tarif parkir motor berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,- per 2 jam pertama dan Rp. 1.500,- per jam selanjutnya. Demikian di sampaikan terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1757112753_01Bk5y3d.jpg
Lokasi Aduan
Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia