Timeline Aduan
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informa...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP D...
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informa...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP D...
Aduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
pengurusan PBG kota ribet
Nomor Aduan
0605250001
Dilihat 576 kali
Isi Aduan
sya ngurus pbg kota untuk rumah tinggal 2 lantai kok ribet dan sulit sekali ya. syarat yang dilampirkan sangat teknis dan detail, kesannya dipersulit. ini kan hanya rumah tinggal 2 lantai, bukan bangunan komersial seperti hotel dll. Apakah pada tidak tahu untuk bayar orang gambar dan struktur saja sudah mahal. Mau bangun rumah sendiri di tana sendiri kok dipersulit seperti ini. lihat saja di contoh suruh gambar situasi, gambar bangunan sekitarnya itu buat apa wong yang mau dibangun rumah sendiri. di google arth juga ada. lihat juga syarat yang lain. ini kami kan mau izin bangun rumah bukan mau buat skripsi. alesannya revisi TA. mbok ya tolong disederhanakan saja untuk rumah tinggal kok. tolong kebijakannya pak walikota yang baru. contoh lah sleman, gambar yang penting ada sesuai aturan, tanpa perlu detail. kami mau TERTIB KOK MALAH DIPERSULIT
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Apabila memerlukan konsultasi teknis lebih lanjut dapat menghubungi WA Pelayanan Publik di 081225700612 atau ke Loket Layanan Konsultasi di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Atas perhatian, masukan dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Yth. Saudara Pelapor, Bersama ini kami sampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) salah satunya bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG SLF bermanfaat pula untuk meningkatkan kualitas hidup, mendukung tata ruang kota yang terencana serta memberikan legalitas formal dan syarat untuk mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan. Oleh karena itu PBG SLF dapat diterbitkan bagi permohonan yang telah memenuhi ketentuan tata ruang dan ketentuan teknis aspek arsitektur, sipil serta mekanikal elektrikal plumbing. Kami mohon Bapak /Ibu dapat memenuhi ketentuan standar kualitas yang telah ditentukan dalam persyaratan pengajuan PBG/SLF sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Yth. Saudara Pelapor, Terima kasih telah menyampaikan aduan ke pemerintah Kota Yogyakarta, terkait aduan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1746506472_Pengaduan.jpg
Lokasi Aduan
Muja Muju, 55165, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Muja Muju, 55165, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia