Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
05 Januari 2026, 08:06 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Dikomentari
04 Januari 2026, 15:17 WIBAduan dikomentari oleh Arif Saefudin
-
Autodisposisi
04 Januari 2026, 15:11 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Dibuat
04 Januari 2026, 15:11 WIBAduan dibuat oleh Arif Saefudin
Diadukan pada
04 Januari 2026, 15:11 WIB
Dilihat 37 kali
Ijazah S2 yang masih di TAHAN pada awal kerja, padahal sudah mengajukan RESIGN 2 KALI sejak Maret 2025. Hingga saat ini ijazahnya belum dikembalikan
Dengan ini saya menyampaikan pengaduan resmi terkait penahanan ijazah saya oleh pihak Universitas PGRI Yogyakarta yang hingga saat ini belum dikembalikan.
Ijazah asli saya ditahan sejak Februari 2023 saat awal bekerja. Pada 3 Maret 2025, setelah dinyatakan lulus CPNS di UIN Jakarta, saya mengajukan pengunduran diri secara resmi sebanyak dua kali (Maret dan Desember), namun tidak memperoleh respons atau penyelesaian administratif. Saya sempat menerima dua kali somasi denda Rp500 juta (Surat perjanjian terlampir).
Hingga kini ijazah saya masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun sudah dua kali memintanya.
Sebagai itikad baik, saya tetap mengajar hingga Mei 2025 dan berhenti total Juni 2025. Penahanan ijazah ini merugikan saya secara administratif dan profesional.
Saya memohon agar pengaduan ini ditindaklanjuti, hak saya dikembalikan, serta diterbitkan surat pemberhentian untuk keperluan administrasi.
Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Ijazah asli saya ditahan sejak Februari 2023 saat awal bekerja. Pada 3 Maret 2025, setelah dinyatakan lulus CPNS di UIN Jakarta, saya mengajukan pengunduran diri secara resmi sebanyak dua kali (Maret dan Desember), namun tidak memperoleh respons atau penyelesaian administratif. Saya sempat menerima dua kali somasi denda Rp500 juta (Surat perjanjian terlampir).
Hingga kini ijazah saya masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun sudah dua kali memintanya.
Sebagai itikad baik, saya tetap mengajar hingga Mei 2025 dan berhenti total Juni 2025. Penahanan ijazah ini merugikan saya secara administratif dan profesional.
Saya memohon agar pengaduan ini ditindaklanjuti, hak saya dikembalikan, serta diterbitkan surat pemberhentian untuk keperluan administrasi.
Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY)
05 Januari 2026, 08:06 WIB
Selamat pagi Kak Arif Saefudin
terima kasih atas aduannya, saat ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Disnakertrans DIY
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Ngestiharjo, 55182, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.805700871314258
Lintang: 110.34138639768966
Lintang: 110.34138639768966
Arif Saefudin
04 Januari 2026, 15:17 WIB