Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Januari 2026 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  • Ditanggapi
    07 Januari 2026 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  • Disposisi
    02 Januari 2026 WIB

    Aduan didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  • Disposisi
    02 Januari 2026 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan Kab Gunung Kidul

  • Autodisposisi
    02 Januari 2026 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kab Gunung Kidul

  • Dibuat
    02 Januari 2026 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 02 Januari 2026, 04:15 WIB Dilihat 35 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tracking ID: 0201260001 Kategori Aduan APILL, LPJU Kab Gunung Kidul

Lampu jalan JJLS

sejak awal jalan ini diperbaiki kenapa sama sekali belum ada lampu yg menyala apalagi skrg sudh byk wisatawan yg melewati jln trsebut sejak jadi jjls , pdhl sudah sering terjadi kecelakaan .. terutama para lansia, mohon segera untuk ditindak lanjuti.. trmksh
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (Pemerintah Kabupaten Gunungkidul)
02 Januari 2026, 11:53 WIB
Pelapor Yth Terima kasih atas laporannya. Aduan terkait belum berfungsinya lampu penerangan jalan pada ruas jalan JJLS tersebut telah kami terima. Selanjutnya laporan ini segera kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan pengecekan lapangan dan penanganan secepatnya, mengingat tingginya aktivitas wisatawan dan potensi risiko kecelakaan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (Pemerintah Kabupaten Gunungkidul)
07 Januari 2026, 10:11 WIB
Terima kasih atas laporannya Saudara mengenai kondisi lampu penerangan di ruas JJLS. Terkait hal tersebut, kami informasikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan pemilik aset di ruas jalan tersebut, yaitu BPTD Wilayah DIY/BPJN. Hal ini dikarenakan status jalan tersebut merupakan Jalan Nasional, sehingga kewenangan penyelenggaraannya mengacu pada: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023, Pasal 7: Ayat (1): Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan (APJ) oleh Menteri didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional di luar wilayah Jabodetabek. Ayat (2): Penyelenggaraan APJ oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Berdasarkan dasar hukum tersebut, kewenangan pengadaan dan pemeliharaan APJ pada ruas jalan nasional berada di bawah naungan kementerian/lembaga terkait. Kami akan terus mendorong pihak pengelola aset agar segera melakukan tindak lanjut demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
lampiran
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3951 1767302125_Screenshot_20260102-035906.jpg
Alamat: XC7V+MF5, Jl. Raya Panggang Wonosari, Kadisobo, Girimulyo, Kec. Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872
Lintang: -7.801802
Lintang: 110.391198

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.